Nikita Mirzani Teriak Berapa Kalian Dibayar , Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius
Selebriti | 26 Oktober 2022, 16:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menanggapi tindakan Nikita Mirzani yang sempat berteriak dan menolak saat hendak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Yafet mengatakan bahwa penolakan Nikita Mirzani sangat tidak bijaksana. Dia menyinggung pernyataan Nikita yang siap ditahan kapan pun.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra
“Ini juga menurut saya tidak bijaksana, menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita, beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘Kapan saja mau ditahan, silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan, saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk, lah,” lanjut Yafet.
Ada Potensi Pelanggaran Lain
Yafet menilai bahwa tindakan Nikita Mirzani menolak dan berteriak agar tidak ditahan, justru mengarah pada adanya potensi pelanggaran lain.
Video Nikita Mirzani berteriak marah-marah di ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang juga telah beredar di media sosial.
“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang? Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.
Baca Juga: 5 Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani, Terbaru Ditahan karena Dito Mahendra
Menurut Yafet, pernyataan “berapa kalian dibayar” merupakan tuduhan yang serius kepada pihak jaksa.
“Ini kan tuduhan yang sangat serius, menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” tegas Yafet.
Yafet meminta pihak Kejari Serang untuk memberikan bantahan terkait penahanan Nikita Mirzani dan menegaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan Pasal 20 KUHPidana.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Menolak Ditahan, Berteriak dan Menangis Hendak di Kejari Serang
Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Perempuan yang akrab disapa Nyai itu ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Penahanan juga dilakukan agar Nikita tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com