> >

Nikita Mirzani Teriak Berapa Kalian Dibayar , Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius

Selebriti | 26 Oktober 2022, 16:35 WIB
Tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani diserahkan dari penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

Menurut Yafet, pernyataan “berapa kalian dibayar” merupakan tuduhan yang serius kepada pihak jaksa.

“Ini kan tuduhan yang sangat serius, menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” tegas Yafet.

Yafet meminta pihak Kejari Serang untuk memberikan bantahan terkait penahanan Nikita Mirzani dan menegaskan bahwa penahanan itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, sesuai dengan Pasal 20 KUHPidana.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Menolak Ditahan, Berteriak dan Menangis Hendak di Kejari Serang

Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Penahanan juga dilakukan agar Nikita tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU