> >

Ini Isi Perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar, Bakal Lapor Polisi Lagi jika Dilanggar

Selebriti | 14 Oktober 2022, 18:13 WIB
Isi perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi dasar pencabutan laporan. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Isi perjanjian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar dibeberkan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum. 

Ada beberapa poin isi perjanjian Lesti dan Billar, salah satunya tidak akan mengulangi perbuatan yang dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lagi.

Adanya kesepakatan tersebut menjadi salah satu alasan Lesti mencabut laporan polisi terhadap suaminya.

“Bahwa tidak akan melakukan perbuatan lagi, akan lebih menjaga Dede (Lesti)," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Lesti Kejora Damai demi Anak, Komnas Perempuan: Lingkungan KDRT Berdampak pada Perkembangan Anak

Perjanjian tersebut juga memuat apabila Billar melanggar yang artinya melakukan KDRT lagi, Lesti tidak akan segan untuk melaporkan suaminya ke polisi.

"Kalau misalnya tidak mematuhi peraturan sampai terjadi lagi, Dede juga punya hak untuk membuat laporan lagi,” lanjutnya.

Lesti sendiri berharap dengan perjanjian itu, suaminya tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Alhamdulillah kami sudah membuat perjanjian kan jadi insyaallah tidak terulang lagi,” ungkap pedangdut itu.

Baca Juga: Maafkan Rizky Billar yang Sudah Terbukti KDRT, Apakah Lesti Kejora Terjebak Toxic Relationship?

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU