Japto Soerjosoemarno Disebut Pemilik Lahan Rumah Wanda Hamidah
Selebriti | 14 Oktober 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Japto Soerjosoemarno disebut sebagai sosok di balik pengosongan paksa rumah yang sudah ditempati Wanda Hamidah selama 60 tahun di Jalan Ciasem, Cikini.
Hal itu disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) yang mengatakan rumah Wanda Hamidah merupakan milik Japto Soerjosoemarno.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Wali Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan rumah tersebut dulunya merupakan rumah peninggalan Belanda yang ditinggalkan pemiliknya.
Ani menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang dasar (UUD), saat tanah tersebut sudah diambil alih Pemerintah Daerah (Pemda), siapapun boleh memiliki.
Baca Juga: Soal Eksekusi Rumah Keluarganya, Wanda Hamidah Akan Lapor ke Mabes Polri
Saat itu, Japto telah mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah seluas 1400 meter tersebut.
Sehingga tanah yang di atasnya terdapat rumah Wanda Hamidah, sah menjadi milik Japto Soerjosoemarno.
"Wanda tidak punya HGB sama sekali, sudah kami periksa. Kami tidak sewenang-wenamg, pemerintah pasti membela yang memiliki kekuatan legal standing yang jelas. Jadi, tidak ditemukan HGB apapun kecuali punya pak Japto," ujar Ani, dikutip dari Tribunnews, Kamis (13/10/2022).
Profil Japto Soerjosoemarno
Japto adalah salah satu tokoh politik yang berkiprah lama di organisasi Pemuda Pancasila yakni selama kurang lebih 3 dekade.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Tangerang Tribunnews