Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Ini Pertimbangan Polisi
Selebriti | 12 Oktober 2022, 22:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian memiliki setidaknya dua pertimbangan dalam menetapkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Pertimbangan tersebut di antaranya keterangan dari korban Lesti Kejora, dan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan KDRT tersebut.
Hal itu sesuai dengan dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Soal alat bukti, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam kasus dugaan KDRT Rizky Billar ini.
“Di dalam ketentuan UU terkait dengan KDRT, dalam Pasal 55 juga menyatakan, keterangan korban didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka. Dalam hal ini kita sudah memiliki lebih dari dua alat bukti,” jelas Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam.
Alat bukti tersebut, seperti hasil tes visum Lesti Kejora, CCTV, dan foto-foto peristiwa.
Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Akankah Ditahan?
Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, polisi telah menetapkan status Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora, Rabu (12/10) malam.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan. Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (12/10).
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV