Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun
Selebriti | 12 Oktober 2022, 21:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman untuk Rizky Billar adalah lima tahun penjara.
“Itu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain, termasuk visum, itu ancaman hukumnya adalah 5 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
“Di dalam ketentuan UU terkait dengan KDRT, dalam Pasal 55 juga menyatakan, keterangan korban didukung dengan satu alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka."
Baca Juga: Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Disebut Jadi Bukti KDRT, Ini Kata Polisi
Penyidik, kata Zulpan, telah memiliki lebih dari tiga alat bukti dalam kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Adapun alat bukti yang telah diperoleh penyidik, antara lain keterangan dari enam saksi yang sebelumnya telah diperiksa, serta sejumlah alat bukti yang mendukung, termasuk hasil visum, CCTV, dan foto-foto peristiwa.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar diputuskan setelah penyidik memeriksa pria 27 tahun itu sebagai saksi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV