Baim Wong dan Paula Kembali Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT 13 Oktober
Selebriti | 11 Oktober 2022, 16:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menjalani pemeriksaan Kamis (13/10/2022) mendatang.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah memenuhi panggilan polisi mengenai konten prank KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Oktober lalu. Pemeriksaan itu terkait laporan terhadap mereka dengan Pasal 220 KUHP.
Rencananya, Baim dan Paula kembali diperiksa polisi terkait konten prank KDRT pada Kamis (13/10/2022). Pemeriksaan ini mengenai laporan dengan pasal dalam UU ITE.
"Kemudian untuk pelaporan yang kedua yang UU ITE itu nanti hari Kamis untuk saudara kita BW, kemudian P sudah dilayangkan untuk menjadi saksi yang diduga. Nanti hari Kamis itu untuk pelaporan undang-undang ITE," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir Grid.id, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Meski Baim dan Paula Minta Maaf karena “Prank” KDRT, Tetap Bisa Masuk Penjara
Nurma Dewi mengungkapkan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus konten prank laporan KDRT ini.
"Itu dia kita dalami, kenapa kita minta keterangan saksi untuk kita dalami," Nurma Dewi menjelaskan.
Ketika disinggung apakah permasalahan konten prank KDRT yang melibatkan Baim dan Paula bisa diselesaikan melalui restorative justice, Nurma mengaku belum bisa memastikannya. Nurma mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Untuk sementara ini kita tetap mendalami dulu dari barang bukti dan saksi-saksi, nanti penyidik yang bisa menjabarkan kesimpulannya pasti ada," ungkap Nurma Dewi.
Baca Juga: Alasan Baim Wong Buat Video Prank: Saya Mau Tahu Reaksi Polisi Saat Paula Laporkan KDRT
Sebagaimana diketahui, Baim Wong membuat konten prank tentang KDRT bersama Paula Verhoeven yang diunggah pada 2 Oktober 2022. Kini video tersebut telah dihapus.
Baim Wong dilaporkan oleh Sahabat Polisi pada Senin (3/10) lalu. Ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana sebagaimana Pasal 220 KUHP.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tertanggal 3 Oktober 2022.
Selain soal laporan palsu, Baim Wong dan Paula juga dilaporkan oleh tim Odie Hudiyanto & Partner terkait pelanggaran UU ITE.
Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV