Soal Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Lesti Kejora, Ini Kata Polisi
Selebriti | 5 Oktober 2022, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan soal kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nurma mengatakan bahwa saat ini status Rizky Billar masih sebagai saksi dan akan menjalani pemeriksaan pada besok Kamis (6/10/2022).
Apabila Rizky Billar terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka polisi bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Paling Parah, KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora Disebut akan Terjawab dari Hasil Visum
Tak hanya itu, ada juga kemungkinan Rizky Billar ditahan.
“Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti),” kata Nurma, Rabu (5/10), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam perkara ini, Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
“Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara),” kata Nurma.
Saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews