Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara usai Dilaporkan Lesti Kejora atas Dugaan KDRT
Selebriti | 29 September 2022, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pesinetron Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara usai dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Lesti Kejora.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. AKP Nurma menjelaskan bahwa Rizky Billar untuk sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
Nurma menjelaskan bahwa Lesti Kejora sudah melakukan tes visum untuk membuktikan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Saat ini, Lesti dan pihak kepolisian masih menunggu hasil tes visum tersebut.
“Semalam, kita harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus ini wajib untuk visum,” terang Nurma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora membuat laporan atas kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Anak Lesti Kejora Akan Jalani Operasi Hernia, Rizky Billar: Mohon Doanya
“Laporan itu masuk semalam, laporan polisi. Jadi, itu Saudari L. Menurut Saudari L, yang melakukan dugaan KDRT adalah suaminya sendiri," kata Nurma.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas .com