3 Notaris PPAT Divonis Ringan, Kakak Nirina Zubir Kecewa, Ragu Mafia Tanah Bisa Dilawan
Selebriti | 16 Agustus 2022, 22:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kakak Nirina Zubir, Fadlan Karim mengaku kecewa dengan putusan vonis 3 notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat kasus mafia tanah hanya divonis kurang dari 3 tahun.
Diketahui, sidang putusan kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (16/8/2022).
Mantan asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto divonis 13 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar.
Adapun 2 notaris PPAT yang juga merupakan terdakwa kasus mafia tanah Farida dan Ima Rosiana divonis penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Riri Khasmita Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar Divonis 13 Tahun Penjara
Sedangkan notaris PPAT Erwin Riduan divonis penjara selama 2 tahun.
"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas," kata Fadlan, dilansir dari Kompas.com.
Namun, Fadlan harus menelan kekecawaan mengetahui vonis hukuman notaris-notaris tersebut. Terlebih, ketiganya sudah ditahan selama beberapa bulan saat proses persidangan.
"Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," lanjutnya.
Fadlan mengatakan, 3 notaris terdakwa mafia tanah itu juga telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, pasal tersebut tidak diperhitungkan oleh hakim.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com