Jerinx Bebas dari Penjara Hari Ini, Nora Alexandra Ungkap Rencana Selanjutnya
Selebriti | 2 Agustus 2022, 12:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx disebut bebas dari penjara hari ini, Senin (2/8/2022). Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Gendo Suardana.
Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali atas kasus pengancaman melalui media elektronik dengan pelapor Adam Deni.
"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana, melansir Tribunnews.com.
Gendo Suardana menjelaskan kliennya bebas karena permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Drummer band SID itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas tuduhan melakukan ancaman lewat media elektronik.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Suami dari Nora Alexandra itu ditempatkan di LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan. Namun mulai 1 April 2022 dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga: Sebut Jerinx Bebas Bulan Depan, Nora Alexandra Ungkap Perubahan dari Cara Bertutur Suaminya
Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com