5 Update Kasus Buluk Eks Superglad, Ditemukan di Malang hingga Korban Minta Uang Kembali
Selebriti | 19 Juli 2022, 10:36 WIBTak berpikir panjang Besly pun langsung berniat meluncur dari Jakarta ke Malang untuk bertemu orang yang diduga menipunya.
Setelah sampai di Malang pada Rabu (13/7/2022), Besly langsung menunggu di kos Buluk sejak pukul 7 WIB pagi.
"Karena enggak keluar-keluar dan gue udah mulai enggak sabaran, gue ngikut masuk dari belakang sama anak kost yang baru mau masuk kost-an tuh," ucapnya.
Untuk memancing pria 48 tahun itu keluar, Besly berinisiatif untuk berpura-pura menjadi petugas pengantar paket.
"Di situ gue udah depan kamarnya, gue ketok tuh kamarnya. Gue bilang 'paket!' pura-pura jadi tukang paket gitu. Pas dia buka kunci, dia lihat gue kaget dah tuh, gue langsung masuk," ujar Besly bercerita.
Baca Juga: 5 Fakta Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Milik TNI AU Jatuh di Blora
4. Para korban minta uang kembali
Dalam kasus ini, Besly menginginkan uangnya dikembalikan, mengingat Buluk sudah ditemukan.
“Kalau dikasih opsi, nomer satu saya mau pilih uang saya balik,” ucapnya melansir Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Namun, jika uangnya tak bisa dikembalikan, lanjutnya, ia terpaksa menyeret kasus tersebut ke proses hukum.
“Tapi kalau tidak ada uang ya kita proses hukum. Saat itu Buluk minta maaf dan katanya siap tanggung jawab,” tuturnya.
5. Duduk perkara kasus Buluk eks Superglad
Buluk eks Superglad menghilang sejak 12 Mei 2022 setelah diduga menipu dan menggelapkan uang 13 orang atas kasus investasi beras bulog Cirebon.
Baca Juga: Kengerian Kecelakaan Cibubur, Saksi Mata: Dengar Suara Keras hingga Korban di Kolong Truk Pertamina
Buluk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang yakni Besly Irawan Sinaga dan Yosy pada 23 Mei 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2493/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/2492/V/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Besly mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,480 miliar dari kasus ini.
Berdasarkan laporan dari para korban, total kerugian saat ini ada di sekitar angka Rp2,1 miliar.
Musisi sekaligus Youtuber itu disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Hai grid.id, Kompas.com