> >

Hakim Tolak Permintaan Amber Heard Terkait Pembatalan Sidang Lawan Johnny Depp

Selebriti | 14 Juli 2022, 10:54 WIB
Pengadilan menolak permintaan Amber Heard terkait pembatalan sidang kasus pencemaran nama baik antara dirinya melawan Johnny Depp. (Sumber: Jim Lo Scalzo/Pool Photo via AP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan menolak permintaan Amber Heard terkait pembatalan sidang kasus pencemaran nama baik antara dirinya melawan Johnny Depp.

Dilansir dari ET pada Kamis (14/7), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan tidak semestinya.

Hakim Penney S Azcarate memutuskan tidak ada bukti penipuan atau kesalahan pada juri seperti yang diklaim kubu Amber Heard. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menerima semua juri pada awal persidangan.

"Heard memiliki setiap peluang untuk menolak atau [mengatakan kebenaran] atas kasus tersebut. Para pihak pada umumnya harus mengajukan keberatan pada saat keputusan atau perintah yang dibuat untuk memberi tahu Pengadilan bahwa sebuah masalah telah terjadi," kata Azcarate.

Baca Juga: Tim Johnny Depp Minta Pengadilan Tolak Permintaan Amber Heard yang Ajukan Pembatalan Sidang

Pada bulan Juni, Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Depp sebesar 10,35 juta dolar, ketika juri di Fairfax County, Virginia, memutuskan bahwa Heard telah mencemarkan nama baik bintang "Pirates of the Caribbean" dalam sebuah opini surat kabar.

Kubu Amber Heard meminta Pengadilan untuk menolak persidangan dan hasilnya karena menilai salah satu juri di persidangan itu sebenarnya ditunjuk bukan untuk kasus mereka.

Juri yang dimaksud kubu Amber Hear adalah seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny Depp vs Amber Heard.

Menurut Amber Heard, yang semestinya menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun tersebut.

Baca Juga: Tim Hukum Amber Heard Ajukan Pembatalan Sidang Lawan Johnny Depp, Ini Alasannya

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU