> >

Duduk Perkara Kasus Denny Sumargo, Mantan Manajer Diduga Bawa Kabur Rp700 Juta

Selebriti | 8 Juli 2022, 09:05 WIB
Denny Sumargo usai menjalani sidang kasus penggelapan dan pemalsuan aset yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya, Kamis (7/7/2022). (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penggelapan dan pemalsuan surat dengan terdakwa eks manajer Denny Sumargo Ditya Andrista berlanjut.

Denny Sumargo hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Di persidangan, mantan atlet basket itu mengaku bahwa kerugian yang dideritanya mencapai Rp 700 juta akibat penggelapan yang dilakukan Ditya.

Kasus ini mencuat pada akhir 2021 lalu, saat pria yang akrab disapa Densu itu melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Denny Sumargo Sebut Kalah Menang Tak Masalah, Ngaku Rugi Rp700 Juta Kasus Penggelapan

Duduk Perkara Kasus Denny Sumargo

Kasus Denny Sumargo bermula saat pemain "5 CM" tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh mantan manajernya, Ditya.

Pada 29 September 2021, Densu melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

Denny juga mengklaim Ditya menyalahgunakan nama Densu Management untuk memalsukan surat.

Ditya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Dugaan Penipuan, Eks Manajer Sebut Denny Sumargo Belum Penuhi Kewajiban Rp1,7 Miliar

Klarifikasi Pihak Ditya

Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. (Sumber: Kompas.com)

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU