> >

Adam Deni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Majelis Hakim: Terdakwa Berlaku Sopan

Selebriti | 29 Juni 2022, 10:16 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memaparkan alasan vonis Adam Deni lebih ringan dari tuntutan, Selasa (28/6/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus yang dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.

Vonis yang juga diberikan kepada terdakwa lain, Ni Made Dwita tersebut separuh lebih ringan dari tuntutan awal yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memaparkan alasan vonis Adam Deni lebih ringan dari tuntutan.

Menurut Majelis Hakim, ada lima poin yang meringankan hukuman dari tuntutan awal yakni 8 tahun penjara. Salah satunya adalah Adam dan Ni Made Dwita dinilai berperilaku sopan.

Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti

"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata Majelis Hakim, Selasa (28/6/2022).

Majelis Hakim juga menyebut bahwa Adam telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Vonis meringankan itu juga diberikan karena kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Adam disebut juga merupakan tulang punggung keluarga, sedangan Ni Made Dwita mempunyai keluarga.

"Terdakwa satu merupakan tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," terangnya.

Baca Juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU