> >

Tok! Seungri Eks BIGBANG Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selebriti | 26 Mei 2022, 14:35 WIB
Seungri eks BIGBANG divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Burning Sun (Sumber: Soompi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan member BIGBANG, Seungri, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.

Dilansir Soompi pada Kamis (26/5/2022), Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat.

"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkap Kepala Hakim, Noh Tae Ak.

Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus kejahatan ekonomi khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.

Bukan cuma itu, Seungri juga dikenai pasal kejahatan seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Baca Juga: Upaya Banding Seungri eks BIGBANG Diterima, Hukumannya Dikurangi 1,5 Tahun

Dalam persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman 3 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 9 dakwaan.

Seungri kemudian mengajukan banding sehingga oleh Pengadilan Tinggi Militer, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Pria 32 tahun ini telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2022.

Ia akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah putusan Mahkamah Agung.

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU