> >

4 Alasan Hotman Paris Keluar dari Peradi, Salah Satunya karena Masa Jabatan Otto Hasibuan

Selebriti | 20 April 2022, 10:56 WIB
Hotman Paris beberkan alasan dirinya keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara, Hotman Paris akhirnya mengungkap alasan memilih keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman Paris mengatakan alasannya keluar dari Peradi tidak lain adalah adanya faktor masa jabatan Otto Hasibuan.

Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022).

Berikut rangkuman alasan Hotman Paris keluar dari Peradi.

1. Tak setuju Otto jabat Ketua Peradi 3 kali

Alasan pertama Hotman keluar dari Peradi antara lain karena tak setuju Otto Hasibuan menjabat sebagai ketua umum Peradi tiga kali. 

Hotman menyebut anggaran dasar Peradi hanya memperbolehkan seseorang menjabat sebagai ketua sebanyak dua kali.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Hotman Paris Pamer Harta dan Cewek-cewek Cantik

Namun, Hotman mengklaim Otto menghalalkan segala cara untuk mengubah anggaran dasar Peradi. 

Otto disebut mengubah anggaran dasar bukan melalui Munas (Musyawarah Nasional), tetapi dengan rapat pleno.  

"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," ujar Hotman, melansir Kompas.com.

Anggaran dasar yang telah diubah Otto Hasibuna tersebut rupanya pernah digugat oleh pengacara Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. 

Hotman mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam lantas memutuskan perbuatan Otto tersebut melawan hukum. 

Hal itu diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung pada 18 April 2022 nomer 977 PDP 2022 yang menolak kasasi dari Peradi Otto.

"Artinya, anggaran dasar dari Peradi yang sekarang tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah," ujar Hotman Paris.

2. Sebut kepengurusan Otto di Peradi tidak sah

Hotman merasa bahwa kepengurusan Otto Hasibuan di Peradi tidak sah karena tak punya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

"Berdasarkan peraturan Menkumham apabila suatu perkumpulan mengubah anggaran dasar, membuat pengurus baru, harus dilaporkan ke Kemenkumham karena harus mendapatkan SK pengesahan, dan diumumkan dalam berita negara," ujarnya.

3. Alasan bisnis 

Alasan Hotman Paris keluar dari Peradi lainnya yakni terkait sikap Otto dalam mengelola Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Peradi. 

"Dulu waktu masih sebelum dibentuk DPN (Dewan Pengacara Nasional), Faisal ini adalah yang menangani PKPA dan saya selalu diundang sebagai pengajar karena ada nama saya, seluruh Indonesia mendaftar dan selalu terpilih sebagai dosen terbaik. Berulang-ulang Otto telepon dia (Faisal) 'jangan pakai Hotman'," ujar Hotman. 

Baca Juga: Hotman Paris Minta Otto Hasibuan Koreksi Diri Soal Pamer Harta

Hotman mengatakan, sikap Otto yang demikian agar bisa menjadikan menantunya mengajar di PKPA. 

"Saya tidak setuju sikap seperti itu," ujarnya.

4. Otto sindir soal pengacara pamer harta

Hotman merasa kesal setelah Otto Hasibuan menyindir soal pengacara pamer harta dan wanita.

Meski Otto tak menyebut namanya secara langsung, namun Hotman mengklaim apa yang dikatakan rekannya tersebut menuju pada dirinya.

"Dalam dua bulan terakhir dia memberikan ceramah-ceramah yang mendiskreditkan saya, tidak disebutkan langsung, tapi dia mengatakan 'para pengacara mencari harta' intinya jangan seperti itu loh yang gayanya begini kan cuma saya," kata Hotman.  

Bahkan, Otto sempat meminta kepada Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa pengacara yang dinilai memamerkan harta.

Hal itu, membuat Hotman Paris merasa seolah-olah melanggar kode etik advokat karena pamer kekayaan dan wanita-wanita cantik sebagai asprinya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU