> >

Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Juga Kena Denda Rp10 Juta

Selebriti | 11 April 2022, 22:20 WIB
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), saat hadir secara virtual dalam sidang kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan aktris tersebut dan suaminya, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kecelakaan tunggal sekaligus sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), telah divonis oleh hakim, Senin (11/4/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis Tubagus dengan hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun, vonis dari Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, penjara selama lima tahun," kata Bambang saat membacakan putusannya, Senin.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis, Ini Reaksi Faisal

Selain itu, Tubagus juga dikenai denda sebesar Rp10 juta serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.

"Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tambah Bambang.

Seperti sebelumnya, kali ini Tubagus pun menghadiri sidang penetapan vonisnya secara virtual dari Lembaga Pemasyaralatan (Lapas) IIB Jombang.

Sementara, kuasa hukum Tubagus dan majelis hakim hadir secara langsung di ruang sidang PN Jombang.

Baca Juga: Begini Tubagus Joddy versi Ayahnya Seusai Sopiri Mobil dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU