Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi
Selebriti | 2 April 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pilot sekaligus kreator konten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal sebagai Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent Raditya diduga merupakan afiliator binary option Oxtrade dan merugikan member.
Dilansir dari Kompas.com, Vincent dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya oleh orang yang mengaku sebagai korban.
Laporan pertama bernomor LP/B/1578/III/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pada 28 Maret 2022 oleh seseorang berinisial MMH asal Solo, Jawa Tengah.
Kuasa hukum MMH, Finsensius mengatakan, kliennya sengaja tidak mengumbar laporan terhadap Kapten Vincent dengan alasan khawatir Vincent menghilangkan barang bukti.
"Yang kemarin lapor itu satu orang, rugi Rp50 juta-an ke atas, lah. Tapi kan banyak korban yang lain, cuma yang buat LP (laporan polisi) kemarin itu satu orang aja dari Solo," kata Finsensius, Jumat (1/4/2022).
Diketahui, Finsensius merupakan pihak yang melaporkan Doni Salmanan dan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Aksi Penipuan Terbongkar, Indra Kenz & Doni Salmanan Kompak Beri Nasihat Agar Hati-hati Berinvestasi
Ada pula seseorang berinisial FF juga melaporkan Kapten Vincent terkait kasus yang sama ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2022.
Kasus ini bermula saat FF mengikuti trading di Oxtrade pada Oktober 2021. Ia tertarik mengikuti setelah melihat promosi yang dilakukan Kapten Vincent lewat unggahan Instagram-nya.
Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com