> >

Penjelasan Juragan 99 Soal Isu Pabrik MS Glow Dituding Ilegal

Selebriti | 23 Maret 2022, 08:06 WIB
Pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. (Sumber: Instagram/@juragan_99)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari memberi penjelasan soal sebuah bangunan di daerah Jawa Timur yang disebut-sebut sebagai pabrik MS Glow ilegal.

Pria yang juga dijuluki Juragan 99 itu mengatakan bangunan itu bukan pabrik MS Glow.

"Saya luruskan bahwa itu bukan pabrik MS Glow, itu pabrik PT Kosmepack, di mana bergerak di bidang industri kemasan," kata Gilang saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Kata Juragan 99, tanah beserta bangunan yang diduga merupakan pabrik MS Glow ilegal itu berdiri sudah dari 1998, tetapi milik orang lain.

Sementara, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari baru membeli pada 2021 untuk dibangun menjadi sebuah pabrik kemasan.

Baca Juga: Istri Juragan 99 dan MS Glow Minta Maaf Soal Polemik Paris Fashion Week

Juragan 99 menyebut sertifikat yang dimiliki Kosmepack tercatat diperbolehkan untuk industri. Sedangkan sertifikat dari pemerintah menyebut tanah itu adalah lahan hijau.

"Ternyata, ada perbedaan antara sertifikat yang di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintahan," jelas Juragan 99.

"Di BPN sudah jelas, bahwa tanah ini adalah tanah boleh digunakan untuk industri. Sedangkan di pemerintah, itu adalah tanah lahan hijau," ucapnya.

Istri Gilang, Shandy Purnama, juga menyebut pabrik itu tidak berhubungan dengan MS Glow. Dia mengatakan kemasan dan produk MS Glow tidak bermasalah.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU