> >

Dapat Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Bakal Keluar Penjara Bulan Ini

Selebriti | 2 Maret 2022, 06:42 WIB
Angelina Sondakh disebut merasa gugup jelang kebebasannya dari penjara. Ia diketahui dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet Palembang pada 2012 lalu. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Angelina Patricia Pinkan Sondakh diperkirakan keluar dari penjara bulan Maret ini setelah mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan rincian hukuman yang telah diselesaikan oleh perempuan yang karib disapa Angelina Sondakh ini.

Dalam rincian tersebut, Angelina Sondakh sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, dia belum melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari.

Baca Juga: Angelina Sondakh Jelang Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara, Kuasa Hukum: Pikiran Galau, Sulit Tidur

Setelah merinci hukuman dari Angelina Sondakh, Ditjen PAS mengatakan, tanggal bebas awal perempuan tersebut adalah 27 April 2022.

“Tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,” demikian keterangan tertulis dari Ditjen PAS yang diterima KOMPAS.TV, Rabu (2/3/2022).

Ditjen PAS juga menjelaskan bahwa Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan. 

Angelina Sondakh juga dinilaI sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 3 bulan, sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya.

Namun, karena Angelina belum membayar lunas sisa uang pengganti, CMB-nya jatuh pada bulan Maret 2022.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” jelas Ditjen PAS.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU