Token ASIX Dilarang Bappebti, Anang Hermansyah: Masih Proses Pendaftaran
Selebriti | 11 Februari 2022, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Anang Hermansyah mengakui bahwa Token ASIX miliknya belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Hal ini merupakan respons dari Anang Hermansyah untuk cuitan Bappebti yang mengatakan Token ASIX dilarang diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," cuit akun Bappebti di Twitter dikutip Jumat (11/2/2022).
Dalam unggahan Instagram @ananghijau, Anang Hermansyah menjelaskan bahwa saat ini Token ASIX masih dalam proses pendaftaran.
Baca Juga: Bappepti Sebut Token ASIX Belum Berizin, Anang Hermansyah: Ya Memang Bener Kok, tapi....
"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulis Anang.
Suami Ashanty itu menjelaskan bahwa saat ini Token ASIX baru tersedia di PancakeSwap, platform pertukaran terdesentralisasi yang memungkinkan penggunanya untuk memperdagangkan mata uang kripto dan token tanpa perantara terpusat.
"Salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti (syarat marketcap) adalah kita harus mencapai marketcap peringkat 500 di market internasional dan adanya ASIX di pancake swap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut.
Diketahui, Anang Hermansyah turut meramaikan pasar kripto dengan mengeluarkan token ASIX pada 27 Januari 2022.
Baca Juga: 'Asix' Token Listrik Anang, Bappebti Larang Diperdagangkan!
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV