Profil Randa Septian, Aktor Ganteng-Ganteng Serigala yang Ditangkap karena Ganja
Selebriti | 31 Januari 2022, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Bali menangkap artis sinetron Randa Septian atas kasus narkoba.
Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta Nomor 8 Kabupaten Badung, Jumat
(7/1/2022) bersama temannya, Arthur Augoest H. Aruan.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
“Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung,”kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, Senin (31/1/2022), melansir Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Artis Randa Septian, Berawal dari Coba-Coba, Berakhir Jadi Tersangka
Randa dan Arthur Augoest dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksilam 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Profil Randa Septian
Randa Septian sendiri merupakan seorang pesinetron cum model kelahiran Medan, 21 September 1994.
Pemilik nama asli Muhammad Randa Septian ini merantau ke Jakarta sekitar tahun 2011. Dia mengikuti ajang pemilihan model sampul majalah remaja.
Pria 27 tahun ini mengawali karier di dunia akting dengan bermain sinetron Ksatria Pandawa 5. Namun, wajahnya menjadi perhatian publik usai main di sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan.
Wajahnya juga telah berseliweran di layar kaca sejak tahun 2014 dengan membintangi film Ular Tangga. Kemudian pada tahun 2018, dia kembali berakting di film Reuni Z.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com