> >

Kapok Berurusan dengan Hukum, Jerinx Bakal Fokus ke Nora Alexandra dan Ikut Program Bayi

Selebriti | 13 Januari 2022, 10:08 WIB
Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). (Sumber: Tribunnews/Fauzi Nur Alamsyah)

Baca Juga: Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive

Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dan tuduhan menghilangkan akun Instagram Jerinx.

Adam Deni lantas melaporkan suami Nora ini atas dugaan pengancaman di media sosial.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU