Kapok Berurusan dengan Hukum, Jerinx Bakal Fokus ke Nora Alexandra dan Ikut Program Bayi
Selebriti | 13 Januari 2022, 10:08 WIBBaca Juga: Ungkap Alasannya Belum Jenguk Jerinx di Penjara, Nora Alexandra: Saya juga Harus Survive
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.
Adam Deni mengaku mendapatkan ancaman dan tuduhan menghilangkan akun Instagram Jerinx.
Adam Deni lantas melaporkan suami Nora ini atas dugaan pengancaman di media sosial.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dengan jeratan pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Tribunnews