Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Apa Alasannya?
Selebriti | 4 Januari 2022, 08:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tersangka kasus prostitusi online Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie, yakni karena posisi sang aktris yang menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.
“Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan,” kata Zulpan, Senin (3/1/2022), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Terungkap, Sejumlah Artis Sinetron Masuk Daftar Muncikari Kasus Prostitusi Cassandra Angelie
Terkait dengan posisi Cassandra sebagai korban sekaligus pelaku ini, Zulpan menjelaskan bahwa perempuan 23 tahun ini hanya dikenakan pasal yang ancaman hukumannya hanya satu tahun.
“Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Di sisi lain, Cassandra Angelie juga bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah KK, R, dan UA.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews