Lama Meredup, Ini Alasan Polisi Kembali Periksa Gisel Terkait Kasus Video Syur
Selebriti | 11 Desember 2021, 09:11 WIBDiberitakan sebelumnya, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.
Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Gisel dan hanya menjalani wajib lapor karena masih memiliki anak di bawah usia lima tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com