> >

Soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Bakal Diperiksa Polisi Besok

Selebriti | 24 November 2021, 20:45 WIB
Riri Khasmita bakal diperiksa besok soal laporan disekap oleh kakak Nirina Zubir. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita dijadwalkan akan diperiksa pihak kepolisian atas kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh kakak Nirina Zubir, besok, Kamis (25/11/2021).

Diketahui, Riri Khasmita melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pelapor yakni Riri Khasmita.

"Jadi bukan (soal) laporan lagi. Dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP," ungkap Avrilendy seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Laporkan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Disekap selama Setahun

"Tetap langkah awal kami klarifikasi pelapor dulu. Rencananya besok ya, tapi kami masih koordinasi dengan penyidik Polda," lanjut Avrilendy.

Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita telah melaporkan Fadhlan Karim ke polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Riri, Syahruddin mengatakan, kliennya mengaku disekap oleh Fadhlan selama satu tahun.

Riri Khasmita dan suaminya Endrianto, lanjut Syahruddin, tidak diperbolehkan keluar rumah secara bersamaan.

"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," ungkap Syahruddin.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU