Berkas Kasus Rachel Vennya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selebriti | 9 November 2021, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa berkas perkara Rachel Vennya akan segera dilimpahkan ke Kerjaksaan.
Hingga kini, pihaknya masih terus melengkapi berkas tersebut dan menggali keterangan dari beberapa pihak.
“Sedang digali, yang bersangkutan sekarang kapasitasnya sudah tersangka. Setelah diperiksa akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Tubagus, dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya Tiba di Polda Metro untuk Diperiksa sebagai Tersangka: Doain Aja Ya
Sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina, Senin (8/11/2021).
Diperiksa selama empat jam, Rachel Vennya tidak menampik bahwa dirinya tidak melakukan karantina sepulang dari Amerika Serikat, September lalu.
“Kemarin kan diberikan kesempatan dia untuk klarifikasi. Dan benar faktanya kan dituangkan sekarang,” ujar Tubagus.
Dengan demikian, polisi sudah menemukan unsur pidana dalam kasus Rachel Vennya sehingga pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Benar sudah ada unsur pidananya,” ujarnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Akan Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews