Ada Empat Tersangka dalam Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Selebriti | 3 November 2021, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus pelanggaran kewajiban karantina, termasuk Rachel Vennya.
Ketiga orang tersebut adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, manager Rachel dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan petugas bandara itulah yang membantu Rachel Vennya untuk kabur dari karantina.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
"Yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," ujar Yusri melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Keempat tersangka tersebut terbukti melanggar pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kendati demikian, Rachel Vennya tidak akan ditahan. Yusri menjelaskan hal itu karena masa hukuman yang hanya setahun.
"Tidak ditahan karena ancamannya satu tahun," ungkap Yusri.
Baca Juga: Soal Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi Berencana Periksa Saksi Ahli
Yusri mengatakan, seorang tersangka baru akan ditahan ketika ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com