Rachel Vennya Minta Maaf, tapi Tak Singgung soal Kabur dari Karantina
Selebriti | 14 Oktober 2021, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Selebgram Rachel Vennya mengunggah permintaan maafnya di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/10/2021).
Sayangnya, dalam permintaan maaf tersebut, mantan istri Niko Al Hakim ini tidak menyinggung soal kabur dari karantina yang kini tengah menjadi kontroversi di dunia maya.
Rachel Vennya hanya meminta maaf atas semua kesalahannya dan mengaku dirinya egois serta sombong.
“Hallo teman-teman semua. Aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong,” tulis Rachel Vennya di Instagram Story, dikutip Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Sentil Rachel Vennya yang Kabur Karantina, Satgas IDI: Jangan Merasa Punya Hak Istimewa
Dalam unggahan tersebut, selebgram ini juga mengakui bahwa hal buruk dalam hidupnya menjadi pelajaran untuk selalu berpikir saat melakukan sesuatu.
“Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik,” ungkapnya.
“Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih,” tutupnya.
Dari unggahan singkat yang berada di antara unggahan-unggahan endorsementnya, Rachel Vennya hanya meminta maaf tanpa menjelaskan secara pasti untuk apa permintaan maaf tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI hingga Terancam Bui
Seperti diketahui, Rachel Vennya dikonfirmasi kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari New York, AS.
Dia hanya menghabiskan waktu selama tiga hari, sebelum kemudian bertandang ke Bali untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-26.
Seorang anggota TNI berinisial FS juga diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
Rachel Vennya terancam pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, apabila terbukti kabur dari karantina.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber :