> >

Fakta-fakta Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Anggota TNI hingga Terancam Bui

Selebriti | 14 Oktober 2021, 13:47 WIB
Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet dibantu anggota TNI. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

Polemik kaburnya Rachel Vennya dari karantina tidak terbatas pada isunya saja. Namun, lokasi karantina selebgram tersebut juga menjadi sorotan, di mana seharusnya dia tidak berhak dikarantina di Wisma Atlet Pademangan.

Herwin menjelaskan, dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, hanya tiga kategori yang berhak mendapatkan layanan karantina gratis di Wisma Atlet.

Tiga kategori tersebut adalah pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah RI.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” kata Herwin.

Baca Juga: Geger Dugaan Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Jika Terbukti Ini Sanksinya!

4. Penyeledikan dilakukan

Kodam Jaya selaku Komandi Satuan Tugas Gabugan Terpadu Covid-19 tengah melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya yang dibantu anggota TNI.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji juga meminta proses penyelidikan segera dilakukan.

Pangdam Jaya juga meminta proses penyelidikan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

5. Terancam 1 tahun penjara

Apabila terbukti kabur dari karantina, Rachel Vennya terancam pidana penjara satu tahun dan atau denda Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU