Mengapa Rizky Billar dan Lesti Kejora Diadukan ke Polisi?
Selebriti | 9 Oktober 2021, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Kamis (7/10/2021).
Terkait aduan tersebut, Ketua KPI Jawa Timur Edi Prastio menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan Leslar karena diduga melakukan pembohongan publik terkait pernikahan siri.
“Terkait aduannya, yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15,” kata Edi, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: 4 Fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipolisikan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Berkaitan dengan dua pasal tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukum tujuh tahun dan 10 tahun penjara.
Edi juga menjelaskan alasan pihaknya mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pernikahan siri pasangan tersebut. Namun, terkait teknis pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pihaknya menduga jika pasangan Leslar ini memberikan keterangan palsu saat mendaftarkan pernikahan di KUA.
Dugaan tersebut muncul setelah keduanya diketahui menggelar nikah siri di awal tahun 2021 kemudian baru menggelar akad nikah pada 19 Agustus 2021.
“Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA. Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan itu statusnya apa,” jelas Edi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews