4 Fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora Dipolisikan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Selebriti | 9 Oktober 2021, 07:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dipolisikan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur Edi Prastio ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).
Dalam aduannya, Edi menjelaskan bahwa pihaknya mengadukan sejoli Leslar ini dengan sangkaan pasal 266 terkait keterangan palsu dan pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana.
Berikut sederet fakta Rizky Billar dan Lesti Kejora diadukan ke polisi.
Baca Juga: Resmi Diadukan ke Polisi, Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 10 Tahun Penjara
1. Terancam hukuman 10 tahun penjara
Dalam aduan yang dibuat oleh Edi, diketahui bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” jelas Edi.
2. Alasan mengadukan Leslar ke polisi
Edi juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan pasangan selebritas tersebut, melainkan persoalan teknis pencatatan di KUA.
Dia merasa ada kesalahan yang dilakukan oleh Lesti dan Billar hingga membuat gaduh publik soal pernikahan siri.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri Awal Tahun 2021
3. Tuntut permintaan maaf dari Billar dan Lesti
Oleh karena itu, dia berharap pasangan ini meminta maaf kepada publik agar bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat terkait pernikahan siri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV