Ancaman Pembunuhan Ariana Grande, Penguntit Diganjar Hukuman Penahanan 5 Tahun
Selebriti | 7 Oktober 2021, 18:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aharon Brown (23) ditahan selama lima tahun setelah diduga melakukan ancaman pembunuhan dan menunjukkan pisaunya kepada diva pop Ariana Grande.
Pada Selasa (5/10/2021), Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County Reginald L. Neal memberikan perintah perlindungan jangka panjang kepada Ariana Grande sampai 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, Aharon Brown ditangkap di dekat rumah Ariana Grande pada 10 September 2021 karena dicurigai melakukan ancaman kriminal. Setelah penangkapan tersebut, Brown ditahan polisi hingga jadwal sidangnya keluar.
Baca Juga: Sosok Dalton Gomez, Suami Ariana Grande yang Disebut Punya Kekayaan Rp 285,5 Miliar
Dalam pernyataan tertulis, Ariana Grande mengungkapkan bahwa penguntit tersebut pertama kali muncul di luar rumahnya pada bulan Februari.
Kemudian pada bulan Agustus dan September, Aharon Brown kerap mendatangi rumah pelantun lagu ‘Thanks U, Next’ tersebut.
“Hampir setiap hari dan kadang-kadang beberapa kali sehari,” tulis Ariana dalam pernyataannya, dikutip dari Rolling Stone, Kamis (7/10/2021).
Kemudian, pada tanggal 9 September pukul 10 malam, Brown mengacungkan pisau berburunya yang besar di luar rumah Ariana. Saat petugas keamanan memintanya untuk pergi, Brown menjadi agresif.
Dia kembali beberapa jam kemudian, dia datang pukul 01.27 dan menunjukkan pisau tersebut sembari mengancam.
“Aku akan membunuhmu dan dia,” kata Brown kala itu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Rolling Stone