> >

Eks Manajer Denny Sumargo Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Uang

Selebriti | 6 Oktober 2021, 09:17 WIB
Denny Sumargo (Sumber: KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan Denny Sumargo ke polisi beberapa waktu lalu.

Diketahui, Denny Sumargo beserta kuasa hukumnya Mohamad Anwar telah melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021). Adapun kerugian materil yang dialami Densu, sapaan akrab Denny Sumargo berkisar Rp 700 juta lebih.

Kini Ditya Andrista pun angkat bicara mengenai pelaporan dari Denny Sumargo. Ditya, bersama kuasa hukumnya Banggua Togu Tambunan, membantah semua tuduhan Denny. Bahkan, Ditya siap membawa bukti bahwa pernyataan Denny itu salah.

Baca Juga: Denny Sumargo Berkisah Pengalaman Puluhan Kali Hampir Mati

“Kami akan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar,” ucap Ditya saat jumpa pers di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

“Yang kedua terkait dengan kerugian, kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp 700 juta, padahal fakta aslinya bahwa klien kami atas nama Ditya Andrista adalah manajer yang sudah diakui juga oleh Denny Sumargo sudah 10 tahun berkenalan,” kata Ditya.

Justru, pihak Ditya menyatakan bahwa Denny Sumargo yang melakukan kesalahan. Sebab, ada berbagai kewajiban material dari Denny yang hingga kini belum dibayarkan pada Ditya.

Baca Juga: Keluarkan Modal Rp 200 Juta, Denny Sumargo Akui Tak Ambil Penghasilan dari Youtube

“Ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau kami total kemarin itu besarannya Rp 1,7 miliar lebih itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus,” kata Banggua.

Denny Sumargo melaporkan Ditya setelah merasa ada penggelapan dana yang dilakukan. Densu mencium hal itu setelah mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah produk yang belum membayar tagihan dari pekerjaan sebelumnya.

Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU