> >

Jonathan Frizzy Bawa Bukti Foto Saat Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Dia Korban KDRT, Bukan Pelaku

Selebriti | 27 September 2021, 14:19 WIB
Kuasa hukum Jonathan Frizzy menegaskan bahwa kliennya korban KDRT dan bukan pelakunya. (Sumber: Instagram/@ijonkfrizzy)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijong kembali menjalani pemeriksaan atas laporan Dhena Devanka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polda Metro JayaJakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ijonk membawa barang bukti foto wajahnya yang memar untuk ditunjukkan ke penyidik.

“Untuk bukti, saya mau sampaikan, ini foto sudah beredar. Saya konfirmasi ini salah satu yang dijadikan bukti oleh kita, baik pelapor ataupun terlapor,” kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sebastian, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mantap Bercerai dengan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy: Sudah Enggak Bisa Didamaikan Lagi

Sebastian menegaskan bahwa dalam kasus dugaan KDRT ini, kliennya bukan pelaku, melainkan korban.

“Bahwa Mas Ijonk ini adalah korban dari KDRT, bukan pelakunya,” tegasnya.

Meski telah menunjukkan bukti foto KDRT, Sebastian enggan mengungkapkan kapan dugaan KDRT tersebut terjadi lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan barang bukti untuk menyangkal laporan dari istri Ijonk.

“Intinya, pada foto ini yang menjadi dasar laporan kita. (Barang bukti) banyak, saya enggak bisa sampaikan detailnya,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Saling Laporkan, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Ingin Pertahankan Rumah Tangga demi Anak

Sementara itu, Ijonk berharap bahwa masalahnya dengan Dhena Devanka segera berakhir. Dia mempertimbangkan kondisi anak-anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy dilaporkan oleh istrinya, Dhena Devanka, ke Polda Metro Jakarta Selatan pada Mei 2021.

Dhena juga melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2021.

Mengaku tidak melakukan KDRT kepada Dhena Devanka, Ijonk lantas melaporkan balik Dhena atas tuduhan yang sama pada 6 September 2021.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU