Pemprov DKI Izinkan Pertunjukan Musik di Tempat Makan dan Kafe, Ini Ketentuannya
Musik | 23 September 2021, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan izin untuk pertunjukan musik secara langsung di restoran, rumah makan dan kafe di masa PPKM Level 3 21 September-4 Oktober 2021.
Izin pertunjukan live music di restoran, rumah makan dan kafe ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan menjelaskan pertunjukan live music dapat menyesuaikan jam operasional yang telah ditentukan di masa PPKM Level 3.
Baca Juga: Musisi Sudah Tidak Bekerja Lebih dari Satu Tahun, Wagub DKI Izinkan Live Music Diadakan Kembali
Semisal kegiatan usaha restoran, rumah makan, kafe atau bar dengan jam operasional mulai pukul 18.00 WIB dapat mengadakan pertunjukan musik hingga pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai.
Namun untuk kegiatan disk jockey (DJ) dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3.
"Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya kesadaran, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," ujar Iffan, Kamis (23/9/2021). Dikutip dari webside pemberitaan Pemprov DKI.
Iffan menambahkan meski tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola untuk saling menjaga dan memiliki rasa tanggung jawab dalam mengelar pertunjukan live music dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditentukan.
Baca Juga: Lagu Kolaborasi BTS dan Coldplay 'My Universe' Bakal Punya Video Musik, Ini Jadwalnya
Menurut Iffan, perlonggaran live music di tempat makan dan kafe ini salah satu upaya membantu musisi atau seniman agar kembali berkarya dan memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV