Terbukti Aniaya Anak Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara, Akan Ajukan Banding?
Selebriti | 14 September 2021, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus kekerasan anak Fajar Umbara terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak pemain sinetron Yuyun Sukawati dan divonis dua tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga mendenda Fajar Umbara sebesar Rp 100 juta.
“Vonisnya itu dia 2 tahun kurungan, denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Fajar Umbara Positif Covid-19, Sidang Perdana Kasus KDRT Ditunda Dua Pekan
Lantas, akankah pihak Fajar Umbara akan mengajukan banding?
Boy Sulimas mengaku masih memikirkan hal tersebut sebelum mengambil langkah, dengan berdiskusi dengan Fajar Umbara.
“Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu tujuh hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar, baru kita ambil langkah selanjutnya, apakah jadi banding atau tidak,” kata Boy.
Selain itu, Boy juga mengatakan bahwa Fajar Umbara sendiri tidak memiliki tanggapan lebih terkait vonis dua tahun tersebut.
“Dia tidak punya tanggapan, dia hanya serahin ke kita sebagai kuasa hukumnya untuk memikirkan langkah selanjutnya,”ucapnya.
Baca Juga: Sudah Dinikah Siri, Yuyun Sukawati Ungkap Mas Kawin Fajar Umbara Ngutang
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com