B.I Eks iKON Divonis Hukuman Masa Percobaan 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba
Selebriti | 10 September 2021, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kim Hanbin atau B.I menghadiri sidang vonis atas penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (10/9/2021).
Hakim Park Sa Rang memvonis B.I dengan 4 tahun masa percobaan, dengan 3 tahun penjara apabila melanggar ketentuan percobaan. Hakim menilai B.I melanggar Undang Undang Pengendalian Narkotika.
Artinya, selama kurun waktu empat tahun tersebut mantan rapper iKON itu tak boleh melakukan tindak pidana untuk menghindari 3 tahun masa penahanan.
Selain itu, B.I diperintahkan menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam perawatan medis, dan membayar denda 1,50 juta KRW atau setara Rp 18 juta.
"Apa yang dia lakukan tidak dianggap sebagai kejahatan karena terjadi atas rasa ingin tahu. Penggunaan narkotika oleh artis bisa berdampak ke masyarakat karena bisa melemahkan kesadaran remaja pada narkoba," kata hakim seperti dilansir TV Report via Naver.
Baca Juga: B.I Eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap B.I berupa tiga tahun penjara.
B.I menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang sudah terjadi. Pihak keluarga juga mengungkapkan dukungannya untuk membantu sang idola ke depannya.
B.I pun berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Ia mengaku menyesal dan berjanji akan menjadi sosok yang lebih baik.
"Aku akan mencoba menjadi sosok yang bisa dimaafkan oleh orang-orang yang sudah saya sakiti," kata B.I.
Penulis : Dian Septina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV