Kuasa Hukum Ungkap Vonis Untuk Jeff Smith Sudah Adil
Selebriti | 8 September 2021, 19:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengatakan bahwa hukuman penjara selama 5 bulan untuk kliennya merupakan keputusan yang adil.
Seperti yang diketahui, Jeff Smith divonis bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).
"Ya alhamdulillah, kami merasa putusan hakim sangat adil untuk Jeff," ucap Aldi Surya seperti dikutip dari Tribunnews.
Kendati demikian, aktor 23 tahun itu sempat memohon untuk vonis rehabilitasi.
Baca Juga: Polisi Terus Telusuri Jaringan Narkoba Pemasok Sabu ke Coki Pardede
"Bagi kami dan keluarga putusan itu sudah yang terbaik, tinggal nantinya keluarga apakah akan melakukan rehabilitasi mandiri atau tidak," ungkap Aldi.
Terkait banding, pihak Jeff Smith mengungkapkan masih akan menimbang hal tersebut.
Terlebih, menurut perhitungan Aldi Surya, pemain sinetron "Putri untuk Pangeran" itu akan bebas tanggal 15 September 2021 setelah mendekam 5 bulan di penjara.
"Menurut hitungan kalender, minggu depan Jeff sudah bisa bebas," ungkapnya.
Pada sidang tersebut, selain didampingi kuasa hukum, ibunda Jeff Smith, Areistiani dan kekasih Jeff, Aisyah Aqilah juga turut hadir.
Baca Juga: Tanggapi Petisi Boikot Saipul Jamil, Nikita Mirzani: Kalian Terlalu Lebay
Keduanya nampak terharu kala vonis 5 bulan penjara dijatuhkan oleh hakim.
Sebagai informasi, Jeff Smith ditangkap Satres Narkoba Polres Metro karena kepemilikan narkoba 0,52 gram bersama rekannya D.
Dalam pemeriksaan tes urine, Jeff Smith juga dinyatakan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com