> >

Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

Selebriti | 26 Agustus 2021, 22:53 WIB
Jeff Smith tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Jeff Smith dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

JPU tetap keukeuh dengan tuntutan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya, di mana Jeff Smith dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman enam bulan penjara.

“Kami akan menanggapi secara lisan, tetap kepada tuntutan,” tegas JPU, dikutip dari Tribun Seleb.

Baca Juga: Ini 3 Poin Pembelaan Jeff Smith Terkait Kasus Narkoba

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma, memaparkan isi nota pembelaan yang terdiri dari tiga poin.

“Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," ungkap Aldi.

Aldi juga meminta untuk agar kliennya dibebaskan dari penjara dan mendapatkan rehabilitasi karena ia yakin jika Jeff hanyalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," lanjutnya.

Kemudian, Aldi meminta hakim untuk membersihkan nama Jeff Smith dari kasus penyalahgunaan narkoba.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” tandasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Seleb


TERBARU