Terima Permintaan Maaf Jerinx, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut
Selebriti | 14 Agustus 2021, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pegiat media sosial Adam Deni meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan nama Jerinx SID sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Adam Deni dan Jerinx, telah menjalani proses mediasi sebagai upaya restorative justice sesuai surat edaran Kapolri Nomor 2/11/2021.
“Siang ini sudah kita lakukan mediasi karena kita ketahui bersama bahwa ada surat edaran Kapolri yang harus kita patuhi memang. Kita kedepankan di sini adalah restorative justice, kita berupaya supaya terlapor pelapor ini bisa ketemu untuk bisa membahas permasalahan yang mereka hadapi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Sabtu (14/8/2021).
Baca Juga: Diperiksa Selama 4 Jam, Jerinx Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kronologi Pengancaman Adam Deni
Yusri menjelaskan, proses mediasi yang dijalani Adam Deni dan Jerinx berlangsung selama satu jam. Selama proses mediasi tersebut, pihak Jerinx mengakui bahwa ia melakukan pengancaman kepada Adam Deni.
“Kurang lebih hampir satu jam yang bersangkutan ngobrol dengan harapan kita semuanya bisa cepat clear. Dia sudah mengaku memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik,” jelas Yusri.
Jerinx juga telah mengucapkan permohonan maafnya kepada Adam Deni. Secara pribadi, Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx. Namun, ia tetap meminta proses hukum berlanjut.
“Terlapor, saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan dan pelapor pun saudara ADG juga sudah menerima secara pribadi apa yang disampaikan oleh saudara J. Tetapi yang bersangkutan, saudara ADG, sudah menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx Puji Sikap Polisi Sangat Profesional dan Humanis
Kendati demikian, pihak kepolisian akan tetap membuka ruang untuk mediasi terhadap pihak-pihak terkait. Sembari itu, pihaknya akan terus melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV