Dokter Richard Lee Terancam Hukuman Penjara Selama 8 Tahun, Petisi Dukungan Tembus 208 Ribu
Selebriti | 12 Agustus 2021, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dokter kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” jelas Yusri, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Polisi Bantah Jemput Paksa Dokter Richard Lee Tanpa Izin
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan alasan mengapa Dokter Richard Lee ditangkap, yakni karena adanya dugaan akses illegal terhadap akun Instagram pribadinya.
Kini, akun Instagram dokter kecantikan yang pernah berseteru dengan aktris Kartika Putri itu sudah disita pihak polisi.
Selain itu, Richard Lee juga diduga melakukan upaya penghilangan atau pencurian barang bukti.
“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasakan hasil penyelidikan yang kami temukan,” jelas Yusri.
Yusri menegaskan bahwa penangkapan dokter Richard Lee kali ini berbeda dengan laporan dari artis Kartika Putri soal pencemaran nama baik yang beberapa waktu sempat ramai.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com/Change.org