Dikabarkan Dapat Panggilan dari Polres Demak, Nikita Mirzani: Enggak Ada yang Mau ke Demak
Selebriti | 9 Agustus 2021, 14:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aktris cum presenter Nikita Mirzani dikabarkan mendapat panggilan dari penyidik Polres Demak, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Abdul Malik dan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
Laporan tersebut dilakukan karena Abdul Malik mengaku namanya dicemarkan oleh bintang film "Comic 8" ini dengan menunggah dua fotonya di Instagram Story Nikita Mirzani pada 9 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Jadi Pembicara Kanker Payudara di Turki, Nikita Mirzani Senang Tak Perlu Pakai Masker
Kuasa Hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh, membenarkan kabar bahwa Nikita Mirzani dipanggil ke Polres Demak untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dari Abdul Malik.
“Iya benar. Saya sudah mendengar dari penyidik,” kata Alexander, dikutip dari Tribun Seleb, Senin (9/8/2021).
Alexander mengatakan bahwa Nikita Mirzani juga mengancam kliennya hingga membuat kehidupan sosialnya terganggu.
“Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami, bahkan berdampak ke pekerjaannnya,” katanya.
Pihaknya berharap, Nikita Mirzani bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membersihkan nama baik Abdul Malik.
“Besar harapan klien kami ini, dapat dipertanggungjawabkan oleh saudari NM agar NM bisa dapat memulihkan kembali nama baik klien kami,” pungkasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Tribun Seleb