Ditangkap karena Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Selebriti | 9 Juli 2021, 10:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara 4 tahun.
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya Nia dan Ardi, polisi juga mengamankan sopir mereka yang berinisial ZN.
Baca Juga: Polisi Masih Cari Bandar Sabu untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Terungkap pula bahwa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani mengaku memakai narkotiba sejak beberapa bulan yang lalu.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.
Barang bukti yang ditemukan saat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya ditangkap adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram serta alat isap atau bong.
Sebagai informasi, kini ketiganya telah menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi Covid-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV