> >

Beredar Surat Panggilan kepada Nikita Mirzani, Ini Tanggapan Polisi

Selebriti | 27 Juni 2021, 22:10 WIB
Nikita Mirzani (Sumber: KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar di media sosial surat panggilan kepolisian kepada Nikita Mirzani. Surat itu dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Nikita akan diperiksa pada Senin (21/6/2021) dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Terkait panggilan yang ditujukan kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka tersebut, pihak kepolisian belum bersedia memberikan tanggapan. 

"Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka Suara soal Penangkapan Anji yang Pakai Ganja

Dalam surat yang beredar tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2019.

Adapun pelapor dalam kasus itu adalah Indra Tarigan yang diketahui merupakan mantan suami Nikita Mirazani. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengabarkan melalui unggahan Instagram mengenai kelanjutan laporan polisinya terhadap pengacara Indra Tarigan.

Menurut presenter berusia 35 tahun itu, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka Suara soal Penangkapan Anji yang Pakai Ganja

Penulis : Dian Septina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU