> >

Soal 42 Lagu yang Dilarang Diputar di Radio, KPID Jabar: Menyalahi Regulasi

Musik | 27 Juni 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi radio. Tanggapan KPID Jawa Barat soal 42 lagu yang dilarang diputar di radio. (Sumber: Pixabay/Pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berisi daftar 42 lagu yang dilarang diputar di radio menimbulkan sejumlah pro dan kontra.

Dalam surat bernomor 435/K/KPI/31.2/06/2021 ini, KPI merilis daftar lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar di radio di bawah pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Ada Justin Bieber Hingga Bruno Mars, Ini Daftar 42 Lagu yang Dilarang KPI untuk Diputar Radio

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet memberikan penjelasan terkait surat edaran tersebut dalam diskusi antara KPI Pusat dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Adiyana mengatakan sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, KPI terlebih dahulu memberikan teguran kepada radio yang telah menyalahi regulasi yang berlaku.

“Ada beberapa KPID termasuk KPI Pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi. Maka keluarlah surat edaran yang hari itu,” jelas Adiyana, dikutip dari Live Instagram @ardanradio, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Ernest Prakasa Dongkol KPI Jawa Barat Larang 42 Lagu Ini Diputar di Bawah Jam 10 Malam

Regulasi yang dimaksud adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) pasal 9 yang berbunyi,

“Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusialaan yang berlaku dalam masyarakat.”

"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.

KPI meminta agar 42 lagu yang masuk ke dalam daftar harus diedit tersebut dahulu karena terdapat lirik yang dinilai tidak sesuai dengan norma di Indonesia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU