> >

Permohonan Rehabilitasi Anji Dikabulkan BNNP Jakarta

Selebriti | 23 Juni 2021, 19:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan penangkapan musisi Anji di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh musisi Anji. Pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini ditangkap pihak kepolisian lantaran kepemilikan ganja.

"Baru kami ambil tadi, yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan, proses hukum yang menjerat Anji akan tetap berlanjut. Meski, permohonan rehabilitasi yang bersangkutan telah dikabulkan.

"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba," ucap Ronaldo.

Ronaldo Maradona menambahkan, penyidik akan membuat surat dengan merujuk hasil asesmen dari BNNP sebelum mengirim Anji ke panti rehabilitasi narkoba.

"Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa," jelas dia.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Anji sebelumnya ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat (11/6/2021) lalu. Berdasar hasil tes urine, dia dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.

Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram. Tes urine Anji menunjukkan dia positif THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.

Dalam kasus ini, Anji dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anji terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Dian Septina Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU