PA Jakpus Pastikan Sidang Lanjutan Gugatan Cerai Lulu Tobing dan Bani Mulya Digelar 22 Juni
Selebriti | 18 Juni 2021, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus), Abdullah, membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing.
Abdullah menyampaikan bahwa Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Mulia sejak 18 Mei 2021 lalu.
"Dia sudah masuk perkaranya pada tanggal 18 Mei 2021 yaitu dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP," terang Abdullah.
Baca Juga: Bantah Isu Perceraian, Suami Jun Ji Hyun Lakukan Hal Ini untuk Sindir Penyebar Informasi Palsu
Lantas apa penyebab bintang sinetron 'Tersanjung' itu menggugat cerai sang suami?
Menurut Abdullah, hal tersebut tidak bisa dijelaskan. Ia pun menambahkan masalah itu sudah masuk ke materi persidangan dan tidak bisa dirincikan.
"Intinya cuma gugatan cerai, jadi permasalahan detailnya kita tidak bisa jelaskan," kata Abdullah.
"Karena itu terkait dengan substansi perkara nanti di dalam persidangan. Jadi intinya Lulu Tobing atau Lulu Luciana menggugat suaminya untuk bercerai," bebernya.
Lebih lanjut, Abdullah menyebut sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Mulia telah berjalan dua kali. Sidang pertama pada 22 Mei 2021 dan sidang kedua pada 8 Juni 2021.
Untuk sidang lanjutan akan digelar pada 22 Juni 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV