Jung Ilhoon Eks BTOB Dihukum 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Selebriti | 10 Juni 2021, 19:45 WIBSEOUL, KOMPAS.TV - Mantan anggota boy group BTOB Jung Ilhoon divonis hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Jung Ilhoon telah digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kamis (10/6/2021).
Melansir dari Koreaboo, hakim senior dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han menilai Jung Ilhoon itu terbukti bersalah atas penggunaan ganja.
Selain dihukum 2 tahun penjara, Ilhoon juga didenda sebesar 133 juta won atau sekitar Rp 1,66 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika.
Vonis dari hakim Yang Cheol itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Jung Ilhoon 4 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Hal ini dikarenakan mantan idol itu diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta won dalam rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 hingga Januari 2019.
Dia juga telah dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Baca Juga: Akui Konsumsi Ganja, Ilhoon Eks BTOB Menyesal dan Minta Maaf
Atas vonis tersebut, pengacara Jung Ilhoon meminta keringanan hukuman selama persidangan berlangsung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV